Setelah mengikuti Ujian Nasional Tertulis, 24 – 28 April 2008, siswa-siswa kelas XII mengikuti Ujian Akhir Sekolah Praktik yang juga merupakan syarat kelulusan siswa. Seorang siswa kelas XII dinyatakan lulus apabila :
- Menyelesaikan seluruh Program, mencapai ketuntasan mata pelajaran sesuai program atau jurusannya.
- Lulus Ujian Nasional (UN), yaitu rata-rata nilai mata pelajaran yang di-UN-kan minimal 5,25 dan tidak ada nilai UN yang kurang dari atau sama dengan 4,25, atau boleh ada satu mata pelajaran nilai 4,00 dan yang lain minimal 6,00.
- Lulus Ujian Akhir Sekolah, yaitu mendapat nilai minimal 6,00 untuk mata pelajaran yang di-UAS-kan, baik tertulis maupun praktik.
Berikut gambar/foto seputar Ujian Akhir Sekolah (UAS) Praktik.
DIarsipkan di bawah: berita, kegiatan, pendidikan, sekolah | Ditandai: Biologi, TIK, UAS, UAS Praktik, UN

















